Site icon IDN Channel

Beras Bantuan Tersisa, Bulog Cianjur Tegaskan Pengembalian Sesuai Aturan Bapanas

(Foto: Rekan Media) Penyaluran bantuan pangan memiliki batas waktu hingga 30 September. Apabila sampai batas waktu tersebut masih terdapat beras yang belum tersalurkan, maka beras wajib dikembalikan ke gudang Bulog.

CIANJUR – Penyaluran bantuan pangan berupa beras di 11 desa di Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, menuai polemik. Beras yang seharusnya disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hingga batas waktu yang ditentukan ternyata masih tersisa dan akhirnya dikembalikan ke gudang Bulog.

Setiap KPM seharusnya menerima bantuan sebanyak 30 kilogram atau tiga karung beras. Namun, bantuan tersebut tidak seluruhnya tersalurkan kepada masyarakat di sejumlah desa.

Wakil Pimpinan Cabang Bulog Cianjur Jajang Nurohman mengatakan, pengembalian beras yang tidak tersalurkan merupakan mekanisme yang telah diatur dalam petunjuk teknis Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Menurutnya, penyaluran bantuan pangan memiliki batas waktu hingga 30 September. Apabila sampai batas waktu tersebut masih terdapat beras yang belum tersalurkan, maka beras wajib dikembalikan ke gudang Bulog.

“Kalau secara aturan, memang kita ada batas waktu sampai 30 September. Ketika sampai batas akhir waktu penyaluran itu tidak habis atau tidak selesai, maka dilakukan pengembalian atau retur ke gudang Bulog,” ungkapnya, Senin (5/10/2026)

KIPP Cianjur Sambangi Bawaslu, Dorong Pengawasan Demokrasi di Luar Tahapan Pemilu

Ia menegaskan, Bulog dalam program tersebut berperan sebagai pengguna data penerima bantuan yang bersumber dari Bapanas. Adapun wali data yaitu Kementerian Sosial (Kemensos) yang merilis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Karena itu, kata Jajang, Bulog menjalankan proses penyaluran maupun pengembalian berdasarkan petunjuk teknis yang telah ditetapkan Bapanas.

“Pada dasarnya apa yang dilakukan oleh Perum Bulog sudah sesuai dengan petunjuk teknis yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Badan Pangan Nasional,” ujarnya.

Jajang menjelaskan, mekanisme pengembalian beras sebenarnya telah disampaikan sejak awal melalui sosialisasi kepada pihak-pihak terkait.

Sosialisasi tidak hanya dilakukan pada tingkat koordinator kecamatan, tetapi juga disampaikan kepada dinas terkait serta melalui bimbingan teknis (Bimtek) bagi petugas pelaksana di lapangan.

Pemkab Cianjur dan Polres Siapkan 600 Personel Amankan Pilkades Serentak 2026

Dalam bimtek tersebut, Bulog tidak hanya menjelaskan teknis penggunaan aplikasi dan pengambilan foto sebagai bukti penyaluran. Petugas juga diberikan pemahaman mengenai aturan dan mekanisme pelaksanaan bantuan pangan, termasuk ketentuan apabila bantuan tidak selesai disalurkan hingga batas waktu.

“Jadi tidak hanya sebatas mengajarkan cara pengambilan foto pada aplikasi, tetapi aturan mainnya sudah kita sampaikan. Itu juga kita sampaikan ketika bimtek,” katanya.

Menurut Jajang, potensi adanya bantuan yang tidak tersalurkan sebenarnya sudah dapat diperkirakan sejak awal pelaksanaan berdasarkan kondisi data penerima.

Namun, apabila hingga batas waktu masih terdapat bantuan yang tersisa, mekanisme yang berlaku adalah mengembalikannya ke gudang Bulog.

Ia berharap informasi mengenai mekanisme tersebut dapat dipahami seluruh pihak di lapangan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait pengembalian beras bantuan pangan.

Forum BUMDes Cianjur Resmi Dibentuk, Bidik Penguatan Ekonomi Desa

“Harapannya teman-teman media menjadi penyambung lidah juga untuk menjelaskan kepada teman-teman di lapangan,” ujarnya.

Jajang kembali menegaskan, pengembalian beras yang belum tersalurkan bukan merupakan kebijakan sepihak Bulog, melainkan bagian dari mekanisme yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis Bapanas.

Dengan demikian, beras bantuan yang tersisa setelah melewati batas waktu penyaluran harus dikembalikan ke gudang Bulog sesuai prosedur yang berlaku.(Red)

Exit mobile version