Polres juga menyiapkan peralatan pemadam sederhana berupa gepyok yang akan dibagikan kepada relawan dan masyarakat.
Terkait kebakaran di Alun-Alun Surya Kencana, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebabnya. Jika ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan, penegakan hukum akan dilakukan.
Sebagai langkah pencegahan, aktivitas pendakian Gunung Gede Pangrango juga dihentikan sementara hingga 18 Agustus 2026.
Pemerintah mengimbau masyarakat tidak membuang puntung rokok sembarangan, membakar sampah maupun lahan, serta ikut menjaga lingkungan dari potensi kebakaran.(**)
