CIANJUR – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur memanggil pihak sekolah untuk melakukan pembinaan terhadap sejumlah siswa yang kedapatan bergerombol dan membawa senjata tajam (sajam) di wilayah Kecamatan Kadupandak.
Kepala Bidang (Kabid) SMP Disdikpora Kabupaten Cianjur Ipan Sopandi mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan Polsek Kadupandak, para siswa tersebut awalnya hendak menuju kawasan Pantai Apra secara bergerombol.
Menurut Ipan, sebelum tiba di Pantai Apra, rombongan siswa dari arah Kecamatan Sukanagara tersebut dihadang oleh sejumlah siswa lain di wilayah Kecamatan Tanggeung. Para siswa kemudian berniat kembali dan memilih menggunakan jalur alternatif melalui Tanggeung-Cijati.
“Menurut pengakuan siswa, mereka akan bergegas dan bergerombol ke daerah Pantai Apra. Sebelum sampai, rombongan tersebut dihadang beberapa siswa lain di daerah Tanggeung,” ujarnya, Rabu (26/8/2026).
Rombongan kemudian melanjutkan perjalanan hingga memasuki wilayah Kecamatan Kadupandak. Saat berada di kawasan tersebut, sejumlah siswa diketahui membawa senjata tajam.
Keberadaan rombongan siswa tersebut kemudian diketahui oleh Danramil Kecamatan Kadupandak. Informasi tersebut selanjutnya ditindaklanjuti hingga para siswa diamankan oleh jajaran Polsek Kadupandak.
Ipan menegaskan, persoalan tersebut telah diselesaikan dengan melibatkan pihak sekolah dan orang tua siswa. Sekolah juga telah melakukan pembinaan terhadap siswa yang terlibat.
“Anak-anak di wilayah selatan yang konvoi membawa sajam sudah diselesaikan oleh orang tua dan sekolah. Sekolah sudah melaksanakan pembinaan terhadap siswa-siswa tersebut bersama orang tuanya,” katanya.
Disdikpora, lanjut Ipan, telah memanggil pihak sekolah untuk memastikan proses pembinaan dilakukan secara berkelanjutan. Selain itu, sekolah diminta memperkuat komunikasi dan kerja sama dengan orang tua dalam melakukan pengawasan terhadap siswa.
Menurutnya, pengawasan terhadap anak tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah. Setelah siswa pulang atau berada di luar jam pembelajaran, pengawasan menjadi kewajiban orang tua.
“Kami sudah panggil sekolah untuk melaksanakan proses pembinaan di sekolahnya dan memperkuat kerja sama serta memberikan pemahaman kepada orang tua bahwa setelah pulang sekolah atau di luar jam pembelajaran, pengawasan anak menjadi kewajiban orang tua,” jelasnya.
Ipan juga meminta seluruh sekolah di Kabupaten Cianjur memperkuat koordinasi dengan kepolisian, khususnya Polsek di wilayah masing-masing. Pembinaan kepada siswa dinilai penting untuk mencegah terjadinya aksi konvoi, tawuran maupun tindakan yang dapat membahayakan keselamatan.
Ia menegaskan siswa tidak diperkenankan membawa senjata tajam maupun menggunakan kendaraan roda dua ke sekolah tanpa pengawasan dan ketentuan yang berlaku.
“Setiap sekolah harus memperkuat kerja sama dengan Polsek dan melakukan pembinaan kepada siswa. Tidak diperkenankan anak membawa kendaraan roda dua dan senjata tajam. Peran aktif kepala sekolah, guru, tenaga tata usaha dan orang tua harus bersama-sama dalam mengawasi anak,” tegasnya.
Ipan menambahkan, persoalan tersebut sebelumnya juga telah ditengahi oleh pihak orang tua dan bagian kesiswaan sekolah sehingga tidak berlanjut menjadi persoalan yang lebih besar.(**)

