Site icon IDN Channel

Kembalikan Fungsi Lahan Negara, Pemkab Cianjur Ratakan Ratusan Bangunan Liar

CIANJUR — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur kembali menerjunkan 80 personel untuk membongkar ratusan bangunan dan kios ilegal di sepanjang jalur nasional Sukaluyu-Ciranjang, Minggu (2/8/2026). Penertiban tahap keempat yang melibatkan alat berat ini dilakukan guna menata dan mengembalikan fungsi kawasan milik negara.

Sebanyak 80 personel diterjunkan dalam penertiban tahap keempat yang didukung alat berat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Jawa Barat, Dinas Perhubungan, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Cianjur.

Penertiban dimulai pukul 07.30 WIB hingga selesai. Petugas meratakan bangunan tak berizin di sepanjang ruas Ciodeng hingga Tugu Kuda Kosong sebagai bagian dari penataan kawasan milik negara.

Kepala Bidang Gakperunda Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Cianjur, Alba Nurahman, mengatakan pembongkaran tahap keempat merupakan kelanjutan dari penertiban yang sebelumnya telah dilakukan di jalur nasional Sukaluyu-Ciranjang.

“Ini merupakan tahap lanjutan dari kegiatan sebelumnya. Pada tahap keempat ini kami fokus di ruas jalan nasional Sukaluyu sampai Ciranjang,” kata Alba.

Kawal Empat Tuntutan PPPK Cianjur Perkuat Solidaritas

Menurutnya, berdasarkan hasil verifikasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terdapat sekitar 216 bangunan yang masuk daftar penertiban di sepanjang jalur tersebut.

“Hari ini kami fokus dari Ciodeng sampai Sipon. Seluruh bangunan yang masih berdiri akan ditertibkan,” ujarnya.

Alba memastikan proses penertiban berlangsung kondusif tanpa penolakan dari warga. Sebab, pemerintah telah melakukan sosialisasi sejak satu bulan lalu.

“Kami juga sudah memberikan pemberitahuan agar pemilik melakukan pembongkaran mandiri. Sebagian besar sudah membongkar sendiri sehingga hari ini tinggal sisa bangunan yang masih berdiri,” katanya.

Ia menambahkan, penertiban selanjutnya akan menunggu arahan pimpinan dengan rencana melanjutkan hingga wilayah Cincau, Haurwangi.

GRIB Jaya Cianjur Gelar Rakercab, Dorong Penguatan Ekonomi dan Sinergi Daerah

Sementara itu, penertiban di ruas jalan provinsi, seperti jalur Cibeber menuju Cianjur Selatan, akan dijadwalkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat karena menjadi kewenangan Bina Marga Provinsi.

“Kalau untuk ruas jalan provinsi, nanti akan diagendakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sesuai kewenangannya,” ucap Alba.

Ia mengimbau masyarakat tidak kembali mendirikan bangunan di atas tanah pemerintah.

“Silakan berdagang, tetapi di lokasi yang memang sesuai peruntukannya. Jangan lagi membangun di atas lahan milik pemerintah,” tegasnya.

Di lokasi penertiban, salah seorang pemilik kios, Eti Nurjanah (64) mengaku pasrah karena menyadari bangunan yang ditempatinya selama 13 tahun berdiri di atas tanah pemerintah.

Kalapas Cianjur Berharap 10 Warga Binaan yang Langsung Bebas Dapat Diterima Kembali oleh Masyarakat

“Saya sudah pasrah. Warung yang saya bangun selama 13 tahun memang berada di atas tanah pemerintah,” katanya.

Ia mengaku mendapat informasi bahwa pemerintah akan memberikan kompensasi kepada para pemilik bangunan. Namun, hingga kini besaran kompensasi tersebut belum disampaikan.

“Infonya besok kami akan diberikan kompensasi, tetapi belum tahu jumlahnya berapa,” ujarnya.

Meski demikian, ia berharap pemerintah tidak hanya memberikan kompensasi, tetapi juga solusi agar para pedagang tetap memiliki mata pencaharian.

“Semoga pemerintah bisa memberikan perhatian. Kalau tidak lagi berjualan, mudah-mudahan kami bisa kembali bertani dengan lahan yang disiapkan pemerintah,” tuturnya.(**)

Exit mobile version