CIANJUR – Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Cianjur mendorong penguatan pengawasan partisipatif dan pendidikan politik masyarakat melalui kolaborasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Cianjur.
Dorongan tersebut disampaikan dalam kunjungan kelembagaan KIPP ke kantor Bawaslu Cianjur, Selasa (2/11/2026). Pertemuan itu membahas upaya memperkuat kualitas demokrasi di Kabupaten Cianjur.
Ketua KIPP Kabupaten Cianjur, An-An Hasanah, mengatakan demokrasi tidak boleh hanya menjadi perhatian ketika tahapan pemilihan umum berlangsung.
Menurutnya, masyarakat dan organisasi sipil perlu terus merawat demokrasi melalui pengawasan serta pendidikan politik secara berkelanjutan.
“Silaturahmi ini bukan sekadar kunjungan kelembagaan, tetapi menjadi ruang untuk membangun komunikasi dan memperkuat sinergi antara KIPP dan Bawaslu dalam mengawal kualitas demokrasi di Kabupaten Cianjur,” ujar An-An.
Ia menilai, pengawasan demokrasi tidak bisa hanya mengandalkan lembaga penyelenggara pemilu. Keterlibatan masyarakat sipil juga penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Karena itu, KIPP ingin berkontribusi melalui pendidikan politik, pengawasan partisipatif, serta peningkatan kesadaran kritis masyarakat.
An-An juga menyoroti sejumlah tantangan demokrasi di Cianjur, mulai dari politik uang, netralitas aparatur, hingga rendahnya literasi politik masyarakat.
Selain itu, keberanian publik untuk terlibat dalam pengawasan proses demokrasi masih perlu diperkuat.
Menurutnya, berbagai persoalan tersebut membutuhkan perhatian sejak dini. Pendidikan politik dan pengawasan tidak cukup dilakukan hanya ketika kontestasi politik berlangsung.
“Kami berharap pertemuan ini menjadi awal dari kolaborasi yang lebih konkret dan berkelanjutan. KIPP terbuka untuk membangun ruang kerja sama dengan Bawaslu, khususnya dalam pendidikan demokrasi, penguatan pengawasan partisipatif, serta mendorong keterlibatan kelompok perempuan dan generasi muda,” katanya.
Meski mendorong kolaborasi, An-An menegaskan KIPP tetap menjaga independensi sebagai organisasi masyarakat sipil.
Ia menilai kemitraan antarlembaga harus tetap memberikan ruang bagi masyarakat sipil untuk menjalankan fungsi kontrol secara kritis.
“Bagi KIPP, kolaborasi bukan berarti menghilangkan independensi. Justru melalui komunikasi dan kemitraan yang sehat, masyarakat sipil dapat berkontribusi sekaligus tetap menjalankan fungsi kontrol secara kritis,” tegasnya.
An-An berharap komunikasi antara KIPP dan Bawaslu semakin intensif. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperkuat partisipasi publik dan membangun budaya demokrasi yang berkualitas di Cianjur.
“Demokrasi yang berkualitas bukan hanya tentang bagaimana suara rakyat dihitung pada hari pemungutan suara, tetapi juga tentang bagaimana suara rakyat didengar, hak-haknya dilindungi, dan kepentingannya diperjuangkan dalam proses pengambilan kebijakan,” pungkasnya.(red)

