CIANJUR – Pemeriksaan lanjutan terhadap kasus dugaan pelanggaran disiplin pegawai RSUD Kabupaten Cianjur berinisial L ditunda hingga Senin. Penundaan terjadi karena sejumlah anggota tim ad hoc yang mengundang pihak terkait tidak hadir, Selasa (13/10/2026).
Kuasa hukum L, Andi Tatang, menyayangkan ketidakhadiran sebagian anggota tim. Ia juga memprotes larangan terhadap dirinya untuk mendampingi klien dalam agenda klarifikasi tersebut.
Menurut Andi, agenda yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB itu berkaitan dengan pendalaman berita acara hasil pemeriksaan. Namun, pertemuan belum membahas substansi perkara karena pihaknya meminta seluruh anggota tim ad hoc hadir.
“Yang mengundang kami justru tidak hadir. Kami sebagai kuasa hukum dan para saksi datang tepat waktu, tetapi hanya satu orang dari tim ad hoc yang hadir,” katanya.
Ia menjelaskan, tim ad hoc terdiri atas unsur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat, dan pihak rumah sakit. Dalam pertemuan tersebut, hanya perwakilan dari RSUD Kabupaten Cianjur yang hadir.
Andi menilai pemeriksaan sebelumnya belum menyeluruh. Ia menyebut tim pemeriksa hanya satu kali meminta klarifikasi kepada pelapor dan terlapor, sedangkan sejumlah orang yang menandatangani dokumen sebagai saksi belum diperiksa.
“Kami melihat ada dugaan kelemahan dalam proses pemeriksaan. Seharusnya semua pihak dipanggil, termasuk saksi-saksi, agar persoalan ini terang,” ujarnya.
Andi juga menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan hak kliennya, yang telah mengabdi selama 14 tahun di lingkungan rumah sakit. Ia menilai keputusan pemberhentian terhadap Lasti perlu ditelaah secara cermat.
Pihaknya telah mengajukan upaya banding kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jika hasilnya dinilai masih merugikan kliennya, Andi menyatakan akan mempertimbangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Barat.
“Kami akan terus memberikan pembelaan sampai ada putusan yang sesuai dengan harapan klien kami,” katanya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Cianjur, Akos Koswara, menjelaskan pihaknya menerima laporan dari rumah sakit mengenai dugaan pelanggaran disiplin berat yang dilakukan pegawai tersebut.
Menurut Akos, rumah sakit telah melakukan pemeriksaan awal dan meneruskan laporan kepada BKPSDM. Karena dugaan pelanggaran masuk kategori berat, BKPSDM kemudian membentuk tim ad hoc bersama Inspektorat dan pihak rumah sakit.
Tim tersebut bertugas mengkaji serta menganalisis laporan sebelum menentukan rekomendasi terkait sanksi kepegawaian.
“Dari hasil kajian tim ad hoc, pelanggaran tersebut berkaitan dengan masalah integritas ASN. Jadi, yang diterapkan adalah pasal mengenai integritas, bukan persoalan perzinaan atau pencemaran nama baik,” katanya.
Ia menjelaskan, penanganan tim ad hoc berfokus pada aspek disiplin kepegawaian. Adapun persoalan lain di luar ranah tersebut bukan menjadi dasar utama pemeriksaan mereka.
Berdasarkan hasil kajian tim, pegawai laki-laki yang berstatus PNS dijatuhi sanksi penurunan jabatan. Sementara itu, Lasti yang berstatus PPPK paruh waktu menerima keputusan pemutusan kontrak.
Akos mengatakan Lasti kemudian mengajukan keberatan kepada Bupati Cianjur. Menindaklanjuti keberatan tersebut, pihaknya meminta tim ad hoc melakukan pengkajian kembali dan merencanakan pertemuan untuk mengonfirmasi persoalan dari sisi kepegawaian.
Terkait penundaan pertemuan, Akos menyebut dirinya menerima informasi bahwa sebagian anggota tim berhalangan hadir. Salah satu anggota disebut mendampingi istrinya menjalani operasi sesar, sedangkan anggota dari Inspektorat sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan di Jakarta.
Menurut Akos, ketidakhadiran anggota tim tersebut menjadi alasan penjadwalan ulang, bukan berarti pihaknya mengabaikan proses pemeriksaan.
“Kalau ada pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan ini, itu hak mereka. Silakan menempuh jalur PTUN, BKN, atau Badan Pertimbangan ASN. Kami akan menerima apa pun hasilnya,” ujar Akos.
Hingga pertemuan tersebut ditunda, belum ada pembahasan substantif antara tim ad hoc dan pihak Lasti. Jadwal lanjutan disebut akan dilaksanakan pada Senin, sedangkan proses banding yang diajukan kuasa hukum tetap berjalan.(red)

