CIANJUR – Seorang pedagang kelapa berinisial UD (36) tewas setelah ditusuk dengan pisau daging oleh sesama pedagang di Pasar Muka Ramayana, Cianjur. Pelaku berinisial DAM (29) berhasil ditangkap polisi di rumah istrinya beberapa jam setelah kejadian.
Kapolres Cianjur AKBP Ahmad Alexander Yurikho Hadi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di lantai dasar Pasar Muka Ramayana. Korban, UD (36), meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk di bagian perut.
Menurut Kapolres, berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat tersangka hendak mencari seorang rekannya berinisial D untuk bertransaksi ikan. Namun, di area parkir pasar tersangka justru bertemu korban dan menanyakan keberadaan rekannya tersebut.
“Jawaban dan sikap korban dianggap tidak menyenangkan oleh tersangka. Korban kemudian meninggalkan tersangka sambil tertawa. Tersangka yang saat itu diduga berada di bawah pengaruh minuman keras yang dicampur obat keras menjadi tersinggung,” ujarnya,Rabu (22/7/2026).
Tersangka kemudian kembali mencari rekannya ke dalam pasar dan kembali bertemu korban. Keduanya terlibat adu mulut hingga sempat dilerai pedagang lain. Namun, tersangka justru mengambil sebilah pisau milik pedagang daging yang berada di sekitar lokasi.
“Pelaku mengambil pisau dari lapak pedagang daging, kemudian kembali menghampiri korban dan menusukkan pisau satu kali ke perut sebelah kiri korban,” katanya.
Korban yang mengalami luka tusuk langsung dilarikan ke RSUD Sayang Cianjur oleh ayah kandung tersangka bersama seorang pedagang lainnya. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 18.28 WIB setelah mendapatkan penanganan medis.
Hasil visum sementara menunjukkan korban mengalami luka tusuk terbuka di perut kiri atas dengan panjang sekitar 4 sentimeter, lebar 1,5 sentimeter, dan kedalaman luka mencapai sekitar 14 sentimeter.
Kapolres menuturkan, tim gabungan yang dipimpin Wakapolres, Kasat Reskrim, dan Kapolsek Cianjur Kota berhasil menangkap tersangka pada malam hari di rumah istrinya di Kampung Tangkil Kaler, Desa Babakankaret, Kecamatan Cianjur.
“Saat petugas mendatangi rumahnya, tersangka sudah tidak berada di kediamannya. Setelah dilakukan pengembangan berdasarkan keterangan istrinya, tersangka berhasil diamankan sekitar pukul 20.00 WIB tanpa perlawanan berarti,” ujarnya.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dengan panjang mata pisau sekitar 20 sentimeter, pakaian korban, telepon genggam milik tersangka, serta 10 butir obat keras terbatas jenis Alprazolam 0,5 mg.
Alexander mengungkapkan, tersangka diduga mengonsumsi minuman keras yang dicampur obat keras sebelum kejadian. Dugaan tersebut masih didalami melalui pemeriksaan laboratorium forensik.
“Sore hari ini kembali Cianjur harus menghadapi fakta bahwa minuman keras yang dicampur obat keras kembali memakan korban jiwa. Seluruh barang bukti akan kami periksakan ke Laboratorium Forensik untuk memastikan kandungan zat yang dikonsumsi tersangka,” katanya.
Ia menambahkan, korban dan tersangka telah lama saling mengenal karena sama-sama berdagang di Pasar Muka. Namun, polisi masih mendalami apakah terdapat persoalan lain yang menjadi pemicu penusukan tersebut.
“Keterangan mengenai kemungkinan adanya dendam atau persoalan lain masih kami dalami. Yang jelas, pengaruh minuman keras dan obat keras menjadi salah satu faktor yang memperburuk kondisi tersangka saat kejadian,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, dan/atau Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 468 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.(**)

