Site icon IDN Channel

Polres Cianjur Bongkar Komplotan Curanmor dan Begal Bersenjata, Diduga Beraksi di 120 TKP

Polisi menangkap enam tersangka dan memburu lima orang lainnya. Komplotan tersebut diduga terlibat dalam sekitar 120 tempat kejadian perkara (TKP) sejak 2025.

CIANJUR – Polres Cianjur membongkar komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal bersenjata lintas wilayah Jawa Barat.

Polisi menangkap enam tersangka dan memburu lima orang lainnya. Komplotan tersebut diduga terlibat dalam sekitar 120 tempat kejadian perkara (TKP) sejak 2025.

Pengungkapan dilakukan Satreskrim Polres Cianjur bersama Unit Reskrim Polsek Pacet di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun.

Kapolres Cianjur AKBP Beddy Suwendi menegaskan, kepolisian akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap seluruh jaringan kejahatan.

“Polres Cianjur berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Pengungkapan ini tidak berhenti pada para pelaku yang telah diamankan,” katanya, Kamis 5 November 2026.

Pilkades Langensari: Komar Budiawan Tawarkan Koperasi Desa hingga Program Kerja ke Jepang

Ia mengatakan, polisi juga mengejar para tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO), mengungkap jaringan penadah, dan menelusuri rangkaian tindak pidana kelompok tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengejar para DPO, mengungkap jaringan penadah, serta menelusuri seluruh rangkaian tindak pidana yang dilakukan kelompok ini,” tegasnya.

**Berawal dari Penangkapan di Vila Cipanas**

Pengungkapan kasus bermula pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Polisi menangkap dua tersangka berinisial DF dan AS di Villa Santa, Kampung Ciguntang, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas.

Vila tersebut diduga menjadi tempat beristirahat sekaligus menyimpan kendaraan hasil kejahatan. Polisi menemukan satu unit sepeda motor Yamaha R15 yang diduga hasil curian.

KIPP Cianjur Sambangi Bawaslu, Dorong Pengawasan Demokrasi di Luar Tahapan Pemilu

Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dan mengejar anggota komplotan lainnya. Namun, sejumlah pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan mengacungkan senjata api ke arah petugas.

Polisi melakukan tindakan tegas dan terukur untuk mengamankan para tersangka. Dalam proses penindakan, dua tersangka mengalami luka tembak pada bagian kaki.

**Enam Tersangka Memiliki Peran Berbeda**

Enam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial WZS (23), HU (32), L (25), R (21), AS (27), dan DF (28).

Mereka berasal dari Lampung Timur, Cianjur, dan Sukabumi. Seluruhnya berprofesi sebagai wiraswasta.

Pemkab Cianjur dan Polres Siapkan 600 Personel Amankan Pilkades Serentak 2026

Berdasarkan hasil pemeriksaan, WZS dan HU berperan sebagai eksekutor atau pemetik kendaraan. Sementara L, R, AS, dan DF bertugas sebagai joki.

Dua tersangka, yakni WZS dan R, mengalami luka tembak pada bagian kaki kanan saat proses penangkapan.

**Polisi Telusuri Jaringan Penadah**

Hasil pengembangan penyidikan mengarah pada dugaan keterlibatan jaringan penadah kendaraan hasil kejahatan.

Berdasarkan keterangan awal tersangka, sekitar 50 unit kendaraan diduga dijual kepada seseorang berinisial S di wilayah Warungkondang, Kabupaten Cianjur.

Sementara itu, sekitar 40 unit kendaraan lainnya diduga dijual kepada seseorang berinisial U di wilayah Sagaranten, Kabupaten Sukabumi.

Kendaraan lainnya disebut dibawa dan dijual ke wilayah Lampung. Polisi masih menelusuri informasi tersebut dan mencocokkannya dengan laporan kehilangan kendaraan.

Polisi juga memburu lima orang yang masuk DPO. Mereka masing-masing berinisial J, A, dan S yang diduga berperan sebagai eksekutor, serta S dan U yang diduga sebagai penadah.

**Sita Revolver Rakitan dan Tiga Sepeda Motor**

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita tiga unit sepeda motor, delapan buah kunci astag, dua buah kunci T, dan dua buah magnet.

Petugas juga mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta satu butir peluru tajam.

Komplotan tersebut menjalankan dua modus kejahatan. Pertama, mencuri sepeda motor dengan merusak kunci kontak menggunakan peralatan khusus.

Pelaku menyasar kendaraan yang terparkir di pinggir jalan, garasi rumah, minimarket, rumah makan, hingga kawasan kos-kosan.

Modus kedua, pelaku memepet pengendara dan mengancam korban menggunakan senjata api maupun senjata tajam. Mereka kemudian merampas kendaraan setelah korban mengalami intimidasi atau kekerasan.

Komplotan tersebut diduga beraksi pada rentang waktu pukul 01.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

**Kapolres Imbau Masyarakat Waspada**

Kapolres Cianjur mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan maupun beraktivitas di jalan.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam keadaan aman saat diparkir, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor apabila mengalami tindak pidana atau mengetahui informasi terkait keberadaan para pelaku,” ujar Beddy.

Ia menilai informasi masyarakat sangat membantu kepolisian mengungkap kejahatan dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Saat ini, Satreskrim Polres Cianjur masih mengejar lima DPO, mengembangkan jaringan penadah, dan menelusuri laporan kehilangan kendaraan di sejumlah wilayah.

Polisi juga melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait kasus tersebut dapat melapor ke kantor kepolisian terdekat.(dm)

Exit mobile version