SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum News
Home ยป Blog ยป Polres Cianjur Bongkar Komplotan Curanmor dan Begal Bersenjata, Diduga Beraksi di 120 TKP

Polres Cianjur Bongkar Komplotan Curanmor dan Begal Bersenjata, Diduga Beraksi di 120 TKP

Polisi menangkap enam tersangka dan memburu lima orang lainnya. Komplotan tersebut diduga terlibat dalam sekitar 120 tempat kejadian perkara (TKP) sejak 2025.

Berdasarkan keterangan awal tersangka, sekitar 50 unit kendaraan diduga dijual kepada seseorang berinisial S di wilayah Warungkondang, Kabupaten Cianjur.

Sementara itu, sekitar 40 unit kendaraan lainnya diduga dijual kepada seseorang berinisial U di wilayah Sagaranten, Kabupaten Sukabumi.

Kendaraan lainnya disebut dibawa dan dijual ke wilayah Lampung. Polisi masih menelusuri informasi tersebut dan mencocokkannya dengan laporan kehilangan kendaraan.

Polisi juga memburu lima orang yang masuk DPO. Mereka masing-masing berinisial J, A, dan S yang diduga berperan sebagai eksekutor, serta S dan U yang diduga sebagai penadah.

**Sita Revolver Rakitan dan Tiga Sepeda Motor**

Pilkades Langensari: Komar Budiawan Tawarkan Koperasi Desa hingga Program Kerja ke Jepang

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita tiga unit sepeda motor, delapan buah kunci astag, dua buah kunci T, dan dua buah magnet.

Petugas juga mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta satu butir peluru tajam.

Komplotan tersebut menjalankan dua modus kejahatan. Pertama, mencuri sepeda motor dengan merusak kunci kontak menggunakan peralatan khusus.

Pelaku menyasar kendaraan yang terparkir di pinggir jalan, garasi rumah, minimarket, rumah makan, hingga kawasan kos-kosan.

Modus kedua, pelaku memepet pengendara dan mengancam korban menggunakan senjata api maupun senjata tajam. Mereka kemudian merampas kendaraan setelah korban mengalami intimidasi atau kekerasan.

KIPP Cianjur Sambangi Bawaslu, Dorong Pengawasan Demokrasi di Luar Tahapan Pemilu

Komplotan tersebut diduga beraksi pada rentang waktu pukul 01.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

**Kapolres Imbau Masyarakat Waspada**

Kapolres Cianjur mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan maupun beraktivitas di jalan.

โ€œKami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam keadaan aman saat diparkir, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor apabila mengalami tindak pidana atau mengetahui informasi terkait keberadaan para pelaku,โ€ ujar Beddy.

Pemkab Cianjur dan Polres Siapkan 600 Personel Amankan Pilkades Serentak 2026

Ia menilai informasi masyarakat sangat membantu kepolisian mengungkap kejahatan dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Saat ini, Satreskrim Polres Cianjur masih mengejar lima DPO, mengembangkan jaringan penadah, dan menelusuri laporan kehilangan kendaraan di sejumlah wilayah.

Polisi juga melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait kasus tersebut dapat melapor ke kantor kepolisian terdekat.(dm)

Dilarang mengutip, menyalin, atau menayangkan ulang sebagian maupun seluruh isi berita ini untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi RuangPojok.com.

Laman: 1 2