Disdikpora, lanjut Ipan, telah memanggil pihak sekolah untuk memastikan proses pembinaan dilakukan secara berkelanjutan. Selain itu, sekolah diminta memperkuat komunikasi dan kerja sama dengan orang tua dalam melakukan pengawasan terhadap siswa.
Menurutnya, pengawasan terhadap anak tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah. Setelah siswa pulang atau berada di luar jam pembelajaran, pengawasan menjadi kewajiban orang tua.
โKami sudah panggil sekolah untuk melaksanakan proses pembinaan di sekolahnya dan memperkuat kerja sama serta memberikan pemahaman kepada orang tua bahwa setelah pulang sekolah atau di luar jam pembelajaran, pengawasan anak menjadi kewajiban orang tua,โ jelasnya.
Ipan juga meminta seluruh sekolah di Kabupaten Cianjur memperkuat koordinasi dengan kepolisian, khususnya Polsek di wilayah masing-masing. Pembinaan kepada siswa dinilai penting untuk mencegah terjadinya aksi konvoi, tawuran maupun tindakan yang dapat membahayakan keselamatan.
Ia menegaskan siswa tidak diperkenankan membawa senjata tajam maupun menggunakan kendaraan roda dua ke sekolah tanpa pengawasan dan ketentuan yang berlaku.
โSetiap sekolah harus memperkuat kerja sama dengan Polsek dan melakukan pembinaan kepada siswa. Tidak diperkenankan anak membawa kendaraan roda dua dan senjata tajam. Peran aktif kepala sekolah, guru, tenaga tata usaha dan orang tua harus bersama-sama dalam mengawasi anak,โ tegasnya.
Ipan menambahkan, persoalan tersebut sebelumnya juga telah ditengahi oleh pihak orang tua dan bagian kesiswaan sekolah sehingga tidak berlanjut menjadi persoalan yang lebih besar.(**)
