Site icon IDN Channel

Dua Tersangka TPPO Anak Ditangkap, Polisi Ungkap Peran Aplikasi MiChat

Anak 15 Tahun Dieksploitasi, Polres Cianjur Bongkar Modus TPPO via MiChat.(foto: Rekan Media)

CIANJUR – Satreskrim Polres Cianjur mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban anak berusia 15 tahun. Polisi menangkap dua tersangka yang diduga mengeksploitasi korban melalui praktik prostitusi dengan memanfaatkan aplikasi MiChat, Senin (5/10/2026).

Kedua tersangka yakni AM (28) dan CC (32). Polisi menjerat keduanya dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing dalam kasus tersebut.

Kapolres Cianjur AKBP Ahmad Alexander Yurikho Hadi mengatakan, kasus itu terungkap setelah polisi mengamankan seorang anak perempuan berusia 15 tahun di sebuah kamar Vafa Guesthouse.

Lokasi tersebut berada di Kampung Sukahurip, Jalan Tungturunan, Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

“Kasus ini merupakan tindak pidana perdagangan orang dengan modus praktik prostitusi terhadap anak di bawah umur,” paparnya.

KIPP Cianjur Sambangi Bawaslu, Dorong Pengawasan Demokrasi di Luar Tahapan Pemilu

Polisi mendapati korban sedang melayani Christian Candra di dalam kamar penginapan. Korban sebelumnya diarahkan Ali Maruf untuk melayani pelanggan tersebut.

Penyidik mengungkap, AM mencari pelanggan melalui media sosial dan aplikasi MiChat. Pelaku menggunakan foto profil yang diperoleh dari internet untuk menarik calon pelanggan.

CC kemudian menghubungi akun yang digunakan AM. Keduanya berkomunikasi melalui aplikasi tersebut hingga menyepakati penggunaan jasa korban.

AM menawarkan korban kepada CC dengan tarif Rp1,8 juta. Tarif tersebut berlaku untuk layanan long time atau dari malam hingga pagi dan sudah termasuk biaya kamar penginapan.

CC kemudian menyerahkan uang kepada AM secara langsung. Setelah menerima pembayaran, AM mengarahkan Christian menuju kamar yang telah disiapkan.

Pemkab Cianjur dan Polres Siapkan 600 Personel Amankan Pilkades Serentak 2026

AM selanjutnya mengarahkan korban untuk melayani CC. Dari transaksi tersebut, AM menggunakan sebagian uang untuk membayar kamar penginapan dan kebutuhan pribadinya.

Penyidik menemukan AM memperoleh keuntungan dengan mengambil bagian dari bayaran pelanggan. Tarif jasa korban disebut berkisar Rp250 ribu hingga Rp1 juta, tergantung jenis layanan.

“AM telah menjadikan anak korban sebagai pekerja seks komersial sejak September 2026,” ujarnya.

Polisi juga menemukan CC telah dua kali menggunakan jasa pekerja seks komersial melalui AM.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat unit telepon seluler, satu setel pakaian korban, serta uang tunai Rp1,3 juta.

Warga Kaget, Mang Gopar Bangun Jalan Menuju Masjid At-Taqwa Pakai Uang Pribadi

Penyidik telah memeriksa tiga saksi. Mereka terdiri atas dua perempuan berusia 18 dan 17 tahun yang juga menjadi korban perdagangan orang serta seorang pekerja housekeeping berusia 19 tahun.

Polisi menjerat AM dengan Pasal 455 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Christian Candra dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polres Cianjur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sesuai ketentuan pidana yang disangkakan.

Polres Cianjur mengimbau masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak di lingkungan keluarga dan tempat tinggal.

Polisi juga meminta masyarakat segera melaporkan dugaan TPPO atau tindak kekerasan terhadap anak agar dapat ditangani dan dicegah sejak dini.

Sementara itu, Ketua Yayasan Isteri Binangkit, Lidya Indayani Umar, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) terkait penanganan kasus tersebut.

Menurutnya, anak, orang tua, dan keluarga korban perlu mendapatkan edukasi mengenai bahaya kekerasan serta TPPO.

“Orang tua, anak, dan keluarga harus diberi edukasi serta pemahaman tentang bahaya kekerasan dan TPPO sebagai upaya pencegahan,” katany.

Ia menilai upaya pencegahan harus dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah, hingga masyarakat. Sinergi dengan pemerintah dan aparat penegak hukum juga diperlukan agar penanganan berjalan optimal.

Lidya mengatakan, lembaga yang tergabung dalam gugus tugas perlu memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam upaya pencegahan serta penanganan kasus TPPO terhadap anak.(Red)

Exit mobile version