Polisi juga menemukan CC telah dua kali menggunakan jasa pekerja seks komersial melalui AM.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat unit telepon seluler, satu setel pakaian korban, serta uang tunai Rp1,3 juta.
Penyidik telah memeriksa tiga saksi. Mereka terdiri atas dua perempuan berusia 18 dan 17 tahun yang juga menjadi korban perdagangan orang serta seorang pekerja housekeeping berusia 19 tahun.
Polisi menjerat AM dengan Pasal 455 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Christian Candra dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polres Cianjur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sesuai ketentuan pidana yang disangkakan.
Polres Cianjur mengimbau masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak di lingkungan keluarga dan tempat tinggal.
Polisi juga meminta masyarakat segera melaporkan dugaan TPPO atau tindak kekerasan terhadap anak agar dapat ditangani dan dicegah sejak dini.
Sementara itu, Ketua Yayasan Isteri Binangkit, Lidya Indayani Umar, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) terkait penanganan kasus tersebut.
Menurutnya, anak, orang tua, dan keluarga korban perlu mendapatkan edukasi mengenai bahaya kekerasan serta TPPO.
“Orang tua, anak, dan keluarga harus diberi edukasi serta pemahaman tentang bahaya kekerasan dan TPPO sebagai upaya pencegahan,” katany.
Ia menilai upaya pencegahan harus dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah, hingga masyarakat. Sinergi dengan pemerintah dan aparat penegak hukum juga diperlukan agar penanganan berjalan optimal.
Lidya mengatakan, lembaga yang tergabung dalam gugus tugas perlu memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam upaya pencegahan serta penanganan kasus TPPO terhadap anak.(Red)


