CIANJUR โ Satreskrim Polres Cianjur mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban anak berusia 15 tahun. Polisi menangkap dua tersangka yang diduga mengeksploitasi korban melalui praktik prostitusi dengan memanfaatkan aplikasi MiChat, Senin (5/10/2026).
Kedua tersangka yakni AM (28) dan CC (32). Polisi menjerat keduanya dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing dalam kasus tersebut.
Kapolres Cianjur AKBP Ahmad Alexander Yurikho Hadi mengatakan, kasus itu terungkap setelah polisi mengamankan seorang anak perempuan berusia 15 tahun di sebuah kamar Vafa Guesthouse.
Lokasi tersebut berada di Kampung Sukahurip, Jalan Tungturunan, Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
“Kasus ini merupakan tindak pidana perdagangan orang dengan modus praktik prostitusi terhadap anak di bawah umur,” paparnya.
Polisi mendapati korban sedang melayani Christian Candra di dalam kamar penginapan. Korban sebelumnya diarahkan Ali Maruf untuk melayani pelanggan tersebut.
Penyidik mengungkap, AM mencari pelanggan melalui media sosial dan aplikasi MiChat. Pelaku menggunakan foto profil yang diperoleh dari internet untuk menarik calon pelanggan.
CC kemudian menghubungi akun yang digunakan AM. Keduanya berkomunikasi melalui aplikasi tersebut hingga menyepakati penggunaan jasa korban.
AM menawarkan korban kepada CC dengan tarif Rp1,8 juta. Tarif tersebut berlaku untuk layanan long time atau dari malam hingga pagi dan sudah termasuk biaya kamar penginapan.
CC kemudian menyerahkan uang kepada AM secara langsung. Setelah menerima pembayaran, AM mengarahkan Christian menuju kamar yang telah disiapkan.
AM selanjutnya mengarahkan korban untuk melayani CC. Dari transaksi tersebut, AM menggunakan sebagian uang untuk membayar kamar penginapan dan kebutuhan pribadinya.
Penyidik menemukan AM memperoleh keuntungan dengan mengambil bagian dari bayaran pelanggan. Tarif jasa korban disebut berkisar Rp250 ribu hingga Rp1 juta, tergantung jenis layanan.
“AM telah menjadikan anak korban sebagai pekerja seks komersial sejak September 2026,” ujarnya.


