SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
News
Home ยป Blog ยป Efisiensi Anggaran, 47 Desa di Cianjur Gunakan Sistem Digital untuk Pilkades

Efisiensi Anggaran, 47 Desa di Cianjur Gunakan Sistem Digital untuk Pilkades

Dendi menyebut sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi bakal calon, di antaranya berkelakuan baik, bebas narkoba, memiliki pendidikan minimal SMP atau sederajat dan berusia paling sedikit 25 tahun.

Khusus kepala desa petahana, terdapat ketentuan mengenai batas masa jabatan. Sementara perangkat desa yang mendaftar wajib mengajukan cuti dan harus mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon resmi. Hal serupa berlaku bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pencalonan tetap diperbolehkan dengan mekanisme cuti di luar tanggungan negara. Jika terpilih, status sebagai PNS tetap melekat, namun tunjangan maupun tunjangan kinerja tidak dibayarkan selama menjabat sebagai kepala desa sesuai ketentuan.

โ€œSeluruh berkas administrasi akan diverifikasi dan divalidasi oleh panitia tingkat desa,โ€ jelasnya.

Dendi memastikan terdapat 47 desa di 23 kecamatan yang akan mengikuti Pilkades serentak secara digital. Pelaksanaan direncanakan pada Minggu sekitar 18 Oktober 2026 untuk memaksimalkan tingkat partisipasi masyarakat.

Cianjur Jadi Tuan Rumah Gema Tunas V PKBM dan SKB Tingkat Jabar

Dari sisi anggaran, sistem digital diperkirakan mampu menghemat biaya sekitar 15 hingga 20 persen dibandingkan pelaksanaan secara konvensional.

Untuk operasional panitia desa, alokasi anggaran ditetapkan sebesar Rp30 juta per desa. Sementara kebutuhan peralatan dan kesekretariatan dialokasikan melalui DPMD.

โ€œDengan anggaran konvensional sebelumnya kita hanya mampu meng-cover 30 desa. Dengan sistem digital kita bisa meng-cover 47 desa dengan jumlah pemilih sekitar 190.000 sampai 200.000 orang,โ€ ungkapnya.

Jumlah pemilih di setiap desa diperkirakan bervariasi. Desa Ciranjang menjadi yang terbesar dengan sekitar 14.000 hingga 16.000 pemilih, sedangkan jumlah terkecil berada di Desa Cikadu atau Sukamana dengan sekitar 1.200 pemilih. Rata-rata jumlah pemilih setiap desa berkisar 5.000 hingga 6.000 orang.

READ  Niat Usir Lalat Berujung Apes, Bakar Jerami Hanguskan Kandang Domba dan 2 Dapur Rumah di Cianjur

Selain efisiensi anggaran, Dendi menyebut sistem digital juga diharapkan mempercepat proses pemungutan suara. Waktu yang dibutuhkan setiap pemilih diperkirakan kurang dari lima menit.

Bagong Mogok Korwil 5 Perkuat Gerakan Sosial di Cianjur, HUT ke-8 Diisi Bakti Sosial

Sistem tersebut juga dinilai dapat mengurangi potensi suara tidak sah akibat kesalahan dalam mencoblos, sekaligus membuat proses pemilihan lebih praktis dan terukur.(**)

Laman: 1 2

ร— Advertisement
ร— Advertisement