SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
News
Home ยป Blog ยป Kuasa Hukum P3K Paruh Waktu Keberatan, Pemeriksaan Kasus Pegawai RSUD Cianjur Ditunda

Kuasa Hukum P3K Paruh Waktu Keberatan, Pemeriksaan Kasus Pegawai RSUD Cianjur Ditunda

(foto: Ilustrasi Karikatur Gemini AI) Pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pelanggaran disiplin pegawai RSUD Kabupaten Cianjur berinisial L.

Menurut Akos, rumah sakit telah melakukan pemeriksaan awal dan meneruskan laporan kepada BKPSDM. Karena dugaan pelanggaran masuk kategori berat, BKPSDM kemudian membentuk tim ad hoc bersama Inspektorat dan pihak rumah sakit.

Tim tersebut bertugas mengkaji serta menganalisis laporan sebelum menentukan rekomendasi terkait sanksi kepegawaian.

โ€œDari hasil kajian tim ad hoc, pelanggaran tersebut berkaitan dengan masalah integritas ASN. Jadi, yang diterapkan adalah pasal mengenai integritas, bukan persoalan perzinaan atau pencemaran nama baik,โ€ katanya.

Ia menjelaskan, penanganan tim ad hoc berfokus pada aspek disiplin kepegawaian. Adapun persoalan lain di luar ranah tersebut bukan menjadi dasar utama pemeriksaan mereka.

Berdasarkan hasil kajian tim, pegawai laki-laki yang berstatus PNS dijatuhi sanksi penurunan jabatan. Sementara itu, Lasti yang berstatus PPPK paruh waktu menerima keputusan pemutusan kontrak.

KIPP Cianjur Sambangi Bawaslu, Dorong Pengawasan Demokrasi di Luar Tahapan Pemilu

Akos mengatakan Lasti kemudian mengajukan keberatan kepada Bupati Cianjur. Menindaklanjuti keberatan tersebut, pihaknya meminta tim ad hoc melakukan pengkajian kembali dan merencanakan pertemuan untuk mengonfirmasi persoalan dari sisi kepegawaian.

Terkait penundaan pertemuan, Akos menyebut dirinya menerima informasi bahwa sebagian anggota tim berhalangan hadir. Salah satu anggota disebut mendampingi istrinya menjalani operasi sesar, sedangkan anggota dari Inspektorat sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan di Jakarta.

Menurut Akos, ketidakhadiran anggota tim tersebut menjadi alasan penjadwalan ulang, bukan berarti pihaknya mengabaikan proses pemeriksaan.

โ€œKalau ada pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan ini, itu hak mereka. Silakan menempuh jalur PTUN, BKN, atau Badan Pertimbangan ASN. Kami akan menerima apa pun hasilnya,โ€ ujar Akos.

Hingga pertemuan tersebut ditunda, belum ada pembahasan substantif antara tim ad hoc dan pihak Lasti. Jadwal lanjutan disebut akan dilaksanakan pada Senin, sedangkan proses banding yang diajukan kuasa hukum tetap berjalan.(red)

Pemkab Cianjur dan Polres Siapkan 600 Personel Amankan Pilkades Serentak 2026

Dilarang mengutip, menyalin, atau menayangkan ulang sebagian maupun seluruh isi berita ini untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi RuangPojok.com.

Laman: 1 2