Dikemas Ala Produk Makanan, 14,8 Kg Ganja di Cianjur Gagal Beredar
- account_circle Admin
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian.(foto: istimewa)
CIANJUR – Upaya peredaran ganja senilai nyaris Rp600 juta di wilayah Cianjur sukses diputus oleh pihak kepolisian, dengan mengamankan dua tersangka beserta 14,8 kilogram barang bukti siap edar yang disembunyikan di sebuah saung perkebunan. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka dan masih memburu dua pelaku lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran ganja lintas daerah.
Kapolres Cianjur AKBP Ahmad Alexander Yurikho Hadi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Cugenang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Cianjur melakukan penyelidikan hingga menangkap seorang tersangka berinisial DN di Kampung Longkewang, Desa Gasol, Kecamatan Cugenang, pada Jumat (10/7).
“Dari laporan masyarakat kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti ganja. Dari hasil pengembangan kemudian mengarah kepada tersangka lainnya,” ungkapnya dalam konferensi pers, Selasa (21/7/2026)
Hasil pemeriksaan terhadap DN mengarah kepada tersangka EM. Polisi kemudian menangkap EM di rumah kontrakannya di Kampung Cibadak, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Senin (13/7).
Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan ganja siap edar beserta alat pendukung berupa mesin vacuum press, timbangan digital, plastik kemasan, lakban, gunting, dan telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Pengembangan kembali dilakukan hingga petugas menemukan gudang penyimpanan ganja di sebuah saung di kawasan perkebunan jagung dan sayuran di wilayah Sukaresmi, Cipanas. Di lokasi itu polisi menyita 10 paket besar, delapan paket sedang, empat paket sedang lainnya, serta beberapa paket kecil ganja yang telah dikemas siap edar.
“Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 14,819 kilogram ganja kering dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp600 juta,” ujarnya.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga menetapkan dua orang lainnya berinisial FL dan GH sebagai daftar pencarian orang (DPO). Keduanya diduga berperan sebagai pemasok utama ganja tersebut.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Pengungkapan ini belum selesai karena jaringan di atasnya masih kami dalami,” katanya.
Alex menjelaskan ganja tersebut dikemas menggunakan alat vacuum press sehingga menyerupai kemasan produk makanan dan sulit terdeteksi karena aroma ganja tersamarkan.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ganja tersebut berasal dari luar Kabupaten Cianjur. Namun asal daerah pemasok belum dapat disampaikan karena masih dalam proses pengembangan.
“Barang ini bukan berasal dari Cianjur. Dari wilayah lain, namun untuk kepentingan penyidikan belum bisa kami sampaikan karena masih kami kembangkan,” ucapnya.
Menurut Alex, dengan pengungkapan tersebut Polres Cianjur berhasil mencegah peredaran ganja senilai sekitar Rp600 juta dan menyelamatkan puluhan ribu masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun hingga maksimal seumur hidup.(**)
- Penulis: Admin


Saat ini belum ada komentar