Breaking News
Trending Tags
Beranda » Hukum » Pengaruh Miras Berujung Maut di Pasar Muka Ramayana Cianjur

Pengaruh Miras Berujung Maut di Pasar Muka Ramayana Cianjur

  • account_circle Admin
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 21
  • comment 0 komentar

Kapolres menuturkan, tim gabungan yang dipimpin Wakapolres, Kasat Reskrim, dan Kapolsek Cianjur Kota berhasil menangkap tersangka pada malam hari di rumah istrinya di Kampung Tangkil Kaler, Desa Babakankaret, Kecamatan Cianjur.

“Saat petugas mendatangi rumahnya, tersangka sudah tidak berada di kediamannya. Setelah dilakukan pengembangan berdasarkan keterangan istrinya, tersangka berhasil diamankan sekitar pukul 20.00 WIB tanpa perlawanan berarti,” ujarnya.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dengan panjang mata pisau sekitar 20 sentimeter, pakaian korban, telepon genggam milik tersangka, serta 10 butir obat keras terbatas jenis Alprazolam 0,5 mg.

Alexander mengungkapkan, tersangka diduga mengonsumsi minuman keras yang dicampur obat keras sebelum kejadian. Dugaan tersebut masih didalami melalui pemeriksaan laboratorium forensik.

“Sore hari ini kembali Cianjur harus menghadapi fakta bahwa minuman keras yang dicampur obat keras kembali memakan korban jiwa. Seluruh barang bukti akan kami periksakan ke Laboratorium Forensik untuk memastikan kandungan zat yang dikonsumsi tersangka,” katanya.

Ia menambahkan, korban dan tersangka telah lama saling mengenal karena sama-sama berdagang di Pasar Muka. Namun, polisi masih mendalami apakah terdapat persoalan lain yang menjadi pemicu penusukan tersebut.

“Keterangan mengenai kemungkinan adanya dendam atau persoalan lain masih kami dalami. Yang jelas, pengaruh minuman keras dan obat keras menjadi salah satu faktor yang memperburuk kondisi tersangka saat kejadian,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, dan/atau Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 468 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.(**)

See also  Disdikpora Cianjur Pastikan Dua Remaja Hendak Tawuran Bukan Lagi Siswa SMP
  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less