Sosialisasi tidak hanya dilakukan pada tingkat koordinator kecamatan, tetapi juga disampaikan kepada dinas terkait serta melalui bimbingan teknis (Bimtek) bagi petugas pelaksana di lapangan.
Dalam bimtek tersebut, Bulog tidak hanya menjelaskan teknis penggunaan aplikasi dan pengambilan foto sebagai bukti penyaluran. Petugas juga diberikan pemahaman mengenai aturan dan mekanisme pelaksanaan bantuan pangan, termasuk ketentuan apabila bantuan tidak selesai disalurkan hingga batas waktu.
“Jadi tidak hanya sebatas mengajarkan cara pengambilan foto pada aplikasi, tetapi aturan mainnya sudah kita sampaikan. Itu juga kita sampaikan ketika bimtek,” katanya.
Menurut Jajang, potensi adanya bantuan yang tidak tersalurkan sebenarnya sudah dapat diperkirakan sejak awal pelaksanaan berdasarkan kondisi data penerima.
Namun, apabila hingga batas waktu masih terdapat bantuan yang tersisa, mekanisme yang berlaku adalah mengembalikannya ke gudang Bulog.
Ia berharap informasi mengenai mekanisme tersebut dapat dipahami seluruh pihak di lapangan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait pengembalian beras bantuan pangan.
“Harapannya teman-teman media menjadi penyambung lidah juga untuk menjelaskan kepada teman-teman di lapangan,” ujarnya.
Jajang kembali menegaskan, pengembalian beras yang belum tersalurkan bukan merupakan kebijakan sepihak Bulog, melainkan bagian dari mekanisme yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis Bapanas.
Dengan demikian, beras bantuan yang tersisa setelah melewati batas waktu penyaluran harus dikembalikan ke gudang Bulog sesuai prosedur yang berlaku.(Red)


