CIANJUR โ Penyaluran bantuan pangan berupa beras di 11 desa di Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, menuai polemik. Beras yang seharusnya disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hingga batas waktu yang ditentukan ternyata masih tersisa dan akhirnya dikembalikan ke gudang Bulog.
Setiap KPM seharusnya menerima bantuan sebanyak 30 kilogram atau tiga karung beras. Namun, bantuan tersebut tidak seluruhnya tersalurkan kepada masyarakat di sejumlah desa.
Wakil Pimpinan Cabang Bulog Cianjur Jajang Nurohman mengatakan, pengembalian beras yang tidak tersalurkan merupakan mekanisme yang telah diatur dalam petunjuk teknis Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Menurutnya, penyaluran bantuan pangan memiliki batas waktu hingga 30 September. Apabila sampai batas waktu tersebut masih terdapat beras yang belum tersalurkan, maka beras wajib dikembalikan ke gudang Bulog.
“Kalau secara aturan, memang kita ada batas waktu sampai 30 September. Ketika sampai batas akhir waktu penyaluran itu tidak habis atau tidak selesai, maka dilakukan pengembalian atau retur ke gudang Bulog,” ungkapnya, Senin (5/10/2026)
Ia menegaskan, Bulog dalam program tersebut berperan sebagai pengguna data penerima bantuan yang bersumber dari Bapanas. Adapun wali data yaitu Kementerian Sosial (Kemensos) yang merilis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Karena itu, kata Jajang, Bulog menjalankan proses penyaluran maupun pengembalian berdasarkan petunjuk teknis yang telah ditetapkan Bapanas.
“Pada dasarnya apa yang dilakukan oleh Perum Bulog sudah sesuai dengan petunjuk teknis yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Badan Pangan Nasional,” ujarnya.
Jajang menjelaskan, mekanisme pengembalian beras sebenarnya telah disampaikan sejak awal melalui sosialisasi kepada pihak-pihak terkait.


